PBB JATUHKAN SANKSI BARU TERHADAP KORUT

Gedung PBB
Seluruh anggota Dewan Keamanan (DK) PBB yang bersidang di Amerika Serikat (AS) sepakat untuk memperluas dan memperkuat sanksi terhadap Korea Utara (Korut), Kamis (7/3/2013). Sanksi baru tersebut merupakan ganjaran atas uji coba nuklir bawah tanah yang dilakukan Korut pada 12 Februari lalu.

Sanksi ke empat DK PBB terhadap Korut ini bertujuan untuk membatasi kegiatan perbankan Korut yang dicurigai melakukan penyaluran uang untuk pengembangan nuklir dan rudal negara komunis itu.

Resolusi tersebut mencakup sejumlah langkah pembatasan dan peningkatan pengawasan di laut Korea, termasuk kegiatan pengiriman kargo sejumlah barang. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada tiga pejabat tinggi dan dua industri senjata di Korut.

Resolusi tersebut juga, mengecam keras uji coba nuklir bawah tanah Korut dalam istilah yang sangat kuat. Sebab, Korut telah mengabaikan resolusi sebelumnya. Larangan peluncuran rudal balistik dan uji coba nuklir ataupun berbagai tindakan yang mengarah kepada aksi provokasi, juga tercantum dalam resolusi itu.

Rusia yang saat ini memegang kursi kepresidenen DK PBB, berharap Korut mematuhi sanksi baru tersebut dan menghentikan pengembangan uji coba nuklir dan rudal balistik. "Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam urusan regional tidak akan melakukan segala tindakan yang dapat memperkeruh situasi di semenanjung Korea ataupun di timur laut Asia," ungkap Kementrian Luar Negeri Rusia dalam sebuah peryataan.

Seperti diketahui, Korut mengklaim telah berhasil melakukan uji coba nuklir ketiga yang dilakukan di bawah tanah, Selasa (12/2/2013). Kantor berita resmi Korut, KCNA, mengungkapkan, uji coba tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan nasional Korut dan untuk melawan kebijakan permusuhan Amerika Serikat (AS).

Uji coba itu menjadi langkah maju Korut untuk mewujudkan ambisinya membuat sebuah hulu ledak nuklir kecil yang bisa dimasukan ke dalam misil jarak jauh. Tidak tanggung-tanggung, misil itu dirancang untuk bisai menjangkau wilayah AS.

Sindo

Post a Comment

0 Comments