Pyongyang - Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara) pada Jumat
bersumpah mengambil "tindakan keras penanggulangan" jika Korea Selatan
terlibat langsung dalam sanksi PBB, yang akan dilihat sebagai "pernyataan
perang" terhadap Pyongyang.
"Kami
menyatakan pembatalan penuh Deklarasi Bersama mengenai Denuklirisasi di
Semenanjung Korea, yang disepakati pada 1992 dan dianggap tidak sah secara
mutlak," kata Komite untuk Reunifikasi Damai Korea dalam pernyataan.
Selama Korea
Selatan terus-menerus menerapkan kebijakan bermusuhan, Korea Utara tidak akan
pernah mau berunding dengan siapa pun, katanya.
Komite juga
menegaskan bahwa negara akan bereaksi terhadap provokasi dengan pukulan-pukulan
balasan segera dan perang keadilan bagi reunifikasi nasional.
Pada Selasa,
Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menyetujui Resolusi 2087 yang
mengharuskan Korea Utara untuk mematuhi semua resolusi yang relevan, yang
disetujui oleh Dewan Keamanan dan tidak menggunakan teknologi peluru kendali
balistik untuk peluncuran apapun.
Pihaknya
juga menegaskan untuk mencari solusi damai, diplomatik dan politik dengan
isu-isu terkait dan menganjurkan pembaharuan pembicaraan enam pihak mengenai
isu denuklirisasi di Semenanjung Korea.
Baik Korea
Selatan dan Amerika Serikat telah berjanji untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan resolusi PBB.
Menolak
resolusi, Korea Utara pada Kamis berjanji untuk melakukan peluncuran roket dan
uji coba nuklir tingkat tinggi lagi dengan menargetkan "musuh
bebuyutan"-nya - Amerika Serikat.
Pada 12
Desember tahun lalu, kantor berita resmi Korea Utara KCNA mengonfirmasi bahwa
negara itu meluncurkan dan mengorbitkan versi kedua satelit Kwangmyongsong-3.
Setelah
peluncuran, Korea Utara membela haknya untuk meluncurkan satelit bertujuan
damai dan ilmiah dari kecaman-kecaman negara-negara Barat, Korea Selatan dan
Jepang, demikian Xinhua.
0 Comments