BATAM - TNI AL menangkap tongkang pembawa timah dalam 134
peti kemas yang berlayar dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung menuju Singapura.
Komandan Gugus Keamanan Laut Armada RI Kawasan Barat,
Laksamana Pertama Harjo Susmoro menuturkan, seluruh peti kemas diangkut
tongkang Bina Marine 76 dan ditarik kapal tunda Bina Marine 75. KRI Pulau Rusa
mencegat kapal itu di Selat Riau pada Kamis (7/3/2014).
Namun, kapal dan tongkang baru bisa sandar di Pelabuhan Batu
Ampar, Batam pada Sabtu (8/3/2014) siang.
"Kami mendapat informasi, spesifikasi muatan kapal
tidak sesuai ketentuan," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau.
Pihaknya antara lain mengacu pada Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 32 tahun 2013 tentang Ekspor Timah. Seluruh logam timah hanya
dapat diekspor bila diperdagangan melalui Bursa Komoditas dan Derivatif
Indonesia (BKDI) dengan kandungan stannum 99,9 persen. Setiap pengangkutan
timah ke luar negeri harus disertai dokumen dari BKDI. Tanpa itu, hampir
dipastikan timah diangkut dan dijual secara ilegal.
Selain itu, di kapal dan tongkang ada orang-orang yang tidak
masuk manifes pelayaran. Namun, Harjo menolak menjelaskan siapa orang-orang dan
dugaan keberadaan senapan serta pistol di kapal itu dengan alasan sedang dalam
tahap penyelidikan. "Perairan Indonesia aman, tidak perlu ada personel
bersenjata api di kapal sipil," tuturnya.
Ia juga belum bersedia menyebutkan total muatan kapal secara
rinci. Hanya disebutkan tongkang mengangkut 176 peti kemas ukuran 20 kaki.
Dalam dokumen disebutkan 134 peti kemas berisi timah, sembilan berisi lada, 13
berisi karet, dan 20 lainnya kosong.
Pemeriksaan dilakukan petugas Pangkalan TNI AL Batam dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Petugas antara lain akan memeriksa
spesifikasi barang yang sebenarnya, kelengkapan dokumen pengiriman, pemilik
barang. "Pemeriksaan fisik harus membuka peti kemas yang menjadi
kewenangan Bea dan Cukai," ujar Komandan Pangkalan TNI AL Batam, Kolonel
Laut R Eko Suyatno.
Timah yang ditangkap di Kepulauan Riau disinyalir milik
sejumlah perusahaan peleburan swasta yang ada di Bangka Belitung. Sumber Bangka
Pos Group, menyebut ada 28 perusahaan pemilik timah yang berkongsi dalam
pengiriman timah secara ilegal itu.
"Tongkang itu memuat 3.800 ton, punya 28 smelter.
Nilanya 85,8 kita USD, sekitar Rp.986 miliar," kata sumber itu.
Kapal tersebut, memiliki dokumen, kecuali dokumen ICDX.
Sesuai permendag 35/2013, seluruh timah Indonesia hanya bisa dijual lewat ICDX
unsur Sn 99,9% jadi.
Gubernur Babel, Rustam Effendi mengaku prihatin dengan
banyaknya dugaan tindakan penyelundupan baik timah maupun hasil produksi
lainnya, seperti karet dan lada. Karena itu, Rustam memerintahkan dinas terkait
dan semua pihak berwajib memperketat pengawasan aktivitas ekspor hasil produksi
dari Bangka Belitung.
"Harus diperketat pengawasan aktivitas ekspor sehingga
tidak terjadi penyelundupan yang merugikan daerah. Titik-titik yang menjadi
lokasi rawan penyelundupan harus diawasi, dicegah dan ditindak sesuai aturan
hukum yang berlaku," kata Rustam, Sabtu (8/3/2014).
Ia mengharapkan semua pihak mentaati aturan dan prosedur
ekspor, sehingga meningkatkan nilai ekspor akan memberikan kontribusi pada
daerah. "Masih adanya dugaan dan tindakan penyelundupan harus menjadi
perhatian serius semua pihak, sehingga daerah tidak dirugikan," ungkapnya.
1 Comments
wk wk wk wk siapa dalangnya tangkap donk,..secepatnya & informasikan ke publik beri sangsi hukum yang tegas & keras
ReplyDelete