Kementerian Pertahanan, Selasa 5 Juni 2012, resmi menandatangani kontrak
pembelian satu unit Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR) 10514 dengan Damen Schelde
Naval Shipbuilding (DSNS), Belanda.
Kontrak pengadaan tersebut ditandatangani Kepala Badan Sarana Pertahanan
(Baranahan) Kemhan, Mayjen TNI Ediwan Prabowo dan Director Naval Sale of DSNS,
Evert van den Broek, di Gedung Kemhan, Jakarta.
Menurut Ediwan, pembelian Kapal PKR ini dalam rangka memperkuat alutsista di
jajaran TNI AL guna mendukung tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah
NKRI.
"Di samping digunakan untuk tugas-tugas tempur, Kapal PKR ini juga
diperlukan untuk memberikan
deterrent effect terhadap pihak manapun
yang akan mencoba mengganggu kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI," kata
Ediwan.
Ediwan menambahkan, dalam pembangunan Kapal PKR ini, DSNS melakukan kerja sama
produksi dengan PT PAL Indonesia selaku industri pertahanan dalam negeri.
"DSNS telah memutuskan untuk memberikan
Transfer of Technology
(ToT) dalam konstruksi desain dan pembangunan Kapal PKR kepada PT PAL
Indonesia," ujarnya.
Menurut Ediwan, kerja sama ini adalah awal yang baik dari industri pertahanan
dalam negeri, khususnya PT PAL Indonesia dalam mengembangkan kemandirian di
bidang alutsista.
Rencana ini, sambung Edwin, juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk
merevitalisasi industri pertahanan dalam rangka mendorong dan meningkatkan
industri pertahanan dalam negeri. "Dalam jangka panjang kita bisa membuat
sendiri alutista yang ada," katanya.
Namun demikian, Edwin enggan menyebut berapa besar dana yang digelontorkan
untuk membeli kapal ini. Begitu juga dengan waktu yang dibutuhkan hingga kapal
siap dipakai oleh TNI. (eh)
VIVA NEWS
0 Comments