Anggota TNI dengan Alutsita SAM-nya |
"Dalam UU Industri
Pertahanan kita tidak mengharamkan pemerintah maupun TNI mengimpor alutsista.
Selama produsen dalam negeri belum mampu membuatnya," kata Anggota Komisi
I DPR Tantowi Yahya di acara Yellow Forum for Young Leader (YFYL) dengan tema
'Urgensi Penguatan Sistem Pertahanan Indonesia' di Hotel Sultan, Jakarta, Senin
(11/2/2013).
Selain itu, Tantowi yang juga
Wakil Sekjen Partai Golkar ini menjelaskan, pemerintah juga boleh mengimpor
alutsista bila transfer teknologi oleh negara yang memproduksi alutsista itu
untuk penguatan pertahanan di Indonesia.
"Impor alutsista itu
bisa dilakukan asalkan ada transfer teknologi. Jadi kami tidak mengharamkan
impor alutsista melalui UU Industri Pertahanan itu," tuturnya.
Tantowi mengungkapkan kini
Kementerian Pertahanan mendapat tambahan anggaran pada 2013 sebesar Rp 77,7
Triliun. Dari anggaran itu, hanya 33 persen untuk alutsista dan sisanya untuk
belanja rutin pegawai seperti gaji dan lain-lain.
"Jadi yang 33 persen itu
bukan untuk alutsista saja, karena 33 persen itu untuk penguatan pengelolaan di
perbatasan, pulau terluar dan mengatasi konflik-konflik horizontal. Jadi memang
masih kurang dan memang harus ada peningkatan anggaran, karena angka itu belum
sanggup bikin efek gentar," pungkasnya.(Ali)
Liputan 6
1 Comments
Jika DPR tak mengharamkan impor senjata ytang lebih canggih, DPR harus mendorong pemerintah agar setiap teknologi yang lebih canggi pihak produsen, mau transfer teknologi untuk industri pertahanan dalam negeri, agar industri pertahanan dalam negeri mampu membuat dan memproduksi alutsista yang sangat canggi,
ReplyDelete